Pages

Sabtu, 03 April 2010

Jangan Goda PTN

Tepat tanggal 31 Maret kemarin putusan tentang pembatalan UU BHP dibacakan oleh MK. Putusan pembatalan tersebut seolah – olah membuat lega perasaan sejumlah pihak. Pihak yang sebelumnya merasa bahwa dengan adanya UU BHP ini, pendidikan di Indonesia akan memasuki era liberalisasi bisa merasa puas dengan adanya keputusan MK tersebut.

Selama ini UU BHP ini dipandang cukup kontroversial untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini terjadi karena undang – undang tersebut dikhawatirkan akan menjadi pintu awal untuk komersialisasi pendidikan di Indonesia. Meskipun undang – undang ini dianggap akan mengkomersialisasikan pendidikan, akan tetapi sejumlah PTN di Indonesia seolah – olah tidak merasa keberatan dengan adanya undang – undang ini. PTN – PTN tersebut justru ada yang mendukung diterapkannya UU BHP ini, bahkan mereka seolah – olah berlomba – lomba untuk segera merubah statusnya menjadi BHPP ( Badan Hukum Pendidikan Pemerintah ).

Jika kita baca sekilas, UU BHP ini memang seolah – olah menguntungkan PTN dan pemerintah dalam hal pembiayaan. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam pasal 41 ayat 6 yang berbunyi, pemerintah bersama – sama dengan BHPP menanggung paling sedikit ½ biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. Dari sini seolah – olah pemerintah hanya membiayai dana operasional PTN setengahnya saja, sedangkan sisanya PTN diberikan kebebasan untuk mendanai kegiatan pendidikannya dari mana saja, bahkan dari peserta didiknya sekalipun. Mungkin inilah yang menjadi keresahan mahasiswa tentang UU BHP ini. Karena mereka khawatir bahwa ini akan menjadi ladang bagi PTN untuk menjual belikan bangku kuliah kepada calon mahasiswa, sehingga hal ini tentu saja akan menyingkirkan mereka yang memiliki kemampuan financial rendah.

Dari sinilah mungkin PTN perlu kembali menegaskan garis hidupnya sebagaimana yang tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang salah satu pointnya menyatakan tentang pengabdian kepada masyarakat. Dan pengabdian kepada masyarakat tersebut adalah dengan cara mencerdaskan masyarakat dengan tidak membeda - bedakan mereka dalam kelas financial agar bisa diterima dalam PTN tersebut. Dari sini pula, semoga pemerintah tidak melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan di negeri ini, agar pendidikan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat manapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Planet Blog

PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia

Indonesian Blogger